Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KNTI: "Transhipment" Bukan Barang "Haram"

Kompas.com - 24/01/2015, 10:08 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengkritik kebijakan Menteri Kekautan dan Perikanan (MKP) Susi Pidjiastuti terkait pelarangan bongkar muat ikan di laut (transhipment). Aktivitas tersebut menurut KNTI, lazim dilakukan dalam usaha perikanan.

Transhipment bukanlah barang 'haram’ dalam aktivitas usaha perikanan tangkap. Tidak saja di negara lain, bahkan dalam Peraturan Menteri KKP tentang Usaha Perikanan Tangkap sekalipun aktivitas ini dimungkinkan dengan menyertakan definisi penangkapan ikan dalam satu kesatuan dengan aktivitas pengangkutan ikan," ujar Dewan Pembina KNTI Riza Damanik dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Dia menjelaskan, kebijakan Susi melarang seluruh aktivitas transhipment justru akan menciptakan konflik di dalam kebijakan itu sendiri. Pasalnya, dalam peraturan Peraturan Menteri kelautan dan Perikanan terkait Usaha Perikanan Tangkap menyebutkan bahwa penangkapan ikan adalah kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, danatau mengawetkannya.

Sebenarnya, kata dia, KNTI mendukung tindakan pemberantasan transhipment oleh pemerintah. Namun, lanjut dia, pemerintah harus mllihat bahwa bongkar muat di laut bertujuan untuk efisiensi dalam faktor-faktor produksi terutama bahan bakar minyak (BBM) bagi kapal. Oleh kerena itu, KNTI meminta pemerintah untuk bergegas memperketat pengaturan “bongkar-muat” ikan di laut (transhipment) dan melibatkan nelayan dalam proses penyusunannya.

"Nelayan harus diajak berkonsultasi. Maksimum Maret atau April pemerintah sudah harus datang dengan pilihan kebijakan terbaik,” sebut Riza.

Menurut dia, di Indonesia, terdapat dua modus transhipment yang sangat merugikan bangsa. Pertama, transhipment untuk membawa ikannya langsung ke luar negeri. Kedua, transhipment di dalam negeri, namun dimaksudkan untuk mengacaukan data pelaporan tangkapan yang menyebabkan terjadinya under-reporting atau pelaporan yang dimanipulasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com