Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Pemerintah Terapkan Pajak Barang Mewah pada Perhiasan Ditentang Pengusaha

Kompas.com - 26/01/2015, 17:50 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Emas dan Permata Indonesia (APEPI) menentang rencana pemerintah mengenakan pajak barang mewah (PBM) terhadap perhiasan. APEPI pun melayangkan surat keberatan keberbagai instansi pemerintah terkait hal itu.

"Kami jelas keberatan dengan rencana pemerintah itu," ujar Ketua Dewan Penasihat APEPI Stefanus saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Dia menjelaskan, kebijakan pengenaan PBM ke perhiasan malah akan merugikan pengusaha dalam negeri sendiri. Pasalnya kata dia, sekitar 90 persen perhiasan di Indonesia merupakan buatan dalam negeri.

Selain itu, ungkap dia, apabila kebijakan itu tetap diterapkan, maka potensi pembelian perhiasan justru akan lari ke berbagai negera seperti Malaysia, Singapura, dan Hongkong. "Ya itu karena di Malaysia, Singapura, dan Hongkong pajak perhiasan 0 persen. Pasti akan lebih memilih barang luar kalau seperti ini," kata dia.

Lebih lanjut APEPI juga sangat sangat menyayangkan rencana kebijakan tersebut, yang sebelumnya tak dibicarakan dengan para pengusaha. Selama ini, dia mengaku, tidak sekalipun diajak pemerintah duduk bersama membicaraan hal itu.

"Makanya tadi pagi kita layangkan surat ke Departemen Keuangan, Departemen Perdangan, dan Departemen Perindustrian," ucapnya.

Isi surat itu kata dia meminta pemerintah untuk membatalkan rencana PBM terhadap perhiasan tersebut secepatnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com