Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Pemerintah Terapkan Pajak Barang Mewah pada Perhiasan Ditentang Pengusaha

Kompas.com - 26/01/2015, 17:50 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Emas dan Permata Indonesia (APEPI) menentang rencana pemerintah mengenakan pajak barang mewah (PBM) terhadap perhiasan. APEPI pun melayangkan surat keberatan keberbagai instansi pemerintah terkait hal itu.

"Kami jelas keberatan dengan rencana pemerintah itu," ujar Ketua Dewan Penasihat APEPI Stefanus saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Dia menjelaskan, kebijakan pengenaan PBM ke perhiasan malah akan merugikan pengusaha dalam negeri sendiri. Pasalnya kata dia, sekitar 90 persen perhiasan di Indonesia merupakan buatan dalam negeri.

Selain itu, ungkap dia, apabila kebijakan itu tetap diterapkan, maka potensi pembelian perhiasan justru akan lari ke berbagai negera seperti Malaysia, Singapura, dan Hongkong. "Ya itu karena di Malaysia, Singapura, dan Hongkong pajak perhiasan 0 persen. Pasti akan lebih memilih barang luar kalau seperti ini," kata dia.

Lebih lanjut APEPI juga sangat sangat menyayangkan rencana kebijakan tersebut, yang sebelumnya tak dibicarakan dengan para pengusaha. Selama ini, dia mengaku, tidak sekalipun diajak pemerintah duduk bersama membicaraan hal itu.

"Makanya tadi pagi kita layangkan surat ke Departemen Keuangan, Departemen Perdangan, dan Departemen Perindustrian," ucapnya.

Isi surat itu kata dia meminta pemerintah untuk membatalkan rencana PBM terhadap perhiasan tersebut secepatnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com