Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tegaskan Belum Tentu Perpanjang Izin Operasi Freeport

Kompas.com - 27/01/2015, 06:32 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah membantah telah memutuskan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus PT Freeport Indonesia hingga 2031 mendatang. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar menegaskan, sejauh ini belum ada pernyataan dari pemerintah terkait hal tersebut.

Dia menjelaskan, amandemen kontrak karya belum selesai. Oleh sebab itu, dalam enam bulan ke depan, pemerintah bersama Freeport akan menyelesaikan poin-poin yang tertunda dan menyepakati poin-poin tambahan yang diajukan pemerintah.

"Makanya kita perpanjang (nota kesepahaman atau MoU). Memang, ini tidak bisa dilepaskan dengan pembangunan smelter karena dalam MoU pertama itu kewajiban pembangunan smelter harus menunjukkan perkembangan," ujar Sukhyar saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (26/1/2015).

Sukhyar menuturkan, perkembangan pembangunan smelter itu pun akan menjadi indikator bagi pemerintah untuk memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat. "Kalau dia tidak ada kemajuan, maka tidak bisa ada ekspor konsentrat," ujar Sukhyar.

Sukhyar menuturkan, hasil dari pembahasan amandemen selama enam bulan mendatang inilah yang akan mengungkapkan apakah izin operasi Freeport bakal diperpanjang sampai 2031 atau tidak.

"Sekarang belum ada perpanjangan itu. Belum ada statement mengenai perpanjangan operasi," tutur Sukhyar.

Dia membenarkan bahwa Freeport meminta agar pemerintah memberikan perpanjangan izin operasi. Namun, dirinya kembali menegaskan, keputusan pemerintah terkait perpanjangan izin operasi Freeport tergantung kemajuan amandemen kontrak.

"Kalau diwajibkan membangun smelter, lalu juga underground mining untuk memproduksi konsentrat, tentu Freeport minta kepastian. Freeport kan minta perpanjangan, diberikan dong. Akan tetapi, itu nanti, tunggu dulu," tandas Sukhyar.

Sebelumnya, dari dokumen yang diperoleh Kompas.com, diketahui bahwa Freeport berjanji akan membangun smelter. Namun, sebagai syaratnya, pemerintah harus memberikan perpanjangan kontrak hingga 2031.

"PT FI akan memulai konstruksi pembangunan smelter ketika kepastian kelanjutan operasi pertambangan sampai dengan 2031 diterima PT Freeport Indonesia," demikian tulis Freeport dalam dokumen tersebut.

Menanggapi permintaan tersebut, pemerintah meminta bukti nyata dari Freeport Indonesia atas kelanjutan pembangunan smelter, sebelum mempertimbangkan kelanjutan operasi pertambangan, seperti yang tercantum dalam MoU.

"Pemerintah membutuhkan suatu bukti nyata atas progress pembangunan smelter sebelum dapat mempertimbangkan kelanjutan operasi pertambangan PT FI seperti yang tercantum dalam MoU Amandemen KK. Kondisi ini merupakan syarat dalam pemberian kelanjutan operasi pertambangan," demikian tulis pemerintah.

Selanjutnya, persetujuan yang dicapai antara pemerintah dan Freeport atas permintaan tidak begitu tegas: "Pemerintah memahami bahwa kepastian kelanjutan operasi pertambangan diperlukan untuk keputusan investasi pembangunan smelter dan underground mining."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com