Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Batu Akik Kena Pajak Barang Mewah, Lucu...

Kompas.com - 27/01/2015, 08:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Pemerintah terus menggenjot pendapatan dari sektor pajak, termasuk memperluas kategori barang mewah, untuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM). Salah satu yang rencananya dikenakan PPnBM ini adalah perhiasa seperti batu akik yang nilainya di atas Rp 1 juta.

Ekonom Samuel Asset Mangement Lana Soelistiningsih menilai pemberian PPnBM tersebut belum tepat sasaran. Pasalnya batu perhiasan seperti batu akik dikenakan pajak.

Lana menilai meski butuh usaha, penarikan PPnBM untuk perhiasan yang super mahal masih bisa dimaklumi. Namun, pengenaan pajak terhadap suatu brang, memang harus benar-benar selektif.

"AC (air conditioner) saja sudah dikeluarkan dari barang yang dianggap mewah, masak batu akik yang harganya Rp 1 juta sudah dikenakan pajak, lucu kan," ujar Lana dalam keterangannya, Senin (26/1/2015).

Seperti diberitakan, untuk menggali lebih banyak pemasukan pajak, pemerintah memperluas kategori barang mewah. Sejumlah barang yang sebelumnya luput dari pajak pun bakal dikenakan pajak.

Selain rumah, apartemen, kondominium, kendaraan roda empat dan dua, beberapa barang yang sekarang dianggap barang mewah yang patut dipajaki di antaranya, perhiasan, jam tangan, sepatu, tas berharga mahal hingga batu akik.

Kementerian Keuangan akan melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253 Tahun 2008 tentang PPnBM untuk mengkomodir hal tersebut.

"Kami ingin menaikkan penerimaan, makanya kita revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253 Tahun 2008. Ada potensi penerimaan pajak dari PPh Pasal 22 atas barang mewah minimal Rp1 triliun," kata Wakil Menteri Keuangan sekaligus Plt Dirjen Pajak Mardiasmo.

Menurut dia, barang seperti sepatu, tas, jam tangan brandedyang mahal hingga perhiasan pada tahun ini akan dikenakan. Penetapan pajak barang mewah ini akan ditentukan berdasarkan harga dan per item.

"Batu akik kena (pajak), tapi yang harga jualnya di atas Rp 1 juta. Itu masuk pasal 22 pajak atas barang yang sangat mewah,” serunya.

Dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nantinya pemerintah menurunkan kriteria pemungutan pajak terhadap beberapa barang super mewah, seperti kapal pesiar, pesawat udara pribadi, rumah beserta tanah, apartemen, kendaraan bermotor roda

Dalam PMK sebelumnya, di Pasal 1 ayat 2 disebutkan Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan rumah beserta tanah dengan harga jual atau harga pengalihan lebih dari Rp10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi, dikenakan pajak barang mewah. Dalam PMK revisi nanti ketentuan tersebut akan dipersempit lagi.

"Rumah beserta tanah itu seperti apartemen atau kondominium dulu kan Rp 10 miliar, sekarang dengan harga Rp 2 miliar atau luas tanahnya 400 meter persegi sudah dianggap mewah," ucapnya.

Dalam Rancangan APBN-Perubahan 2015, pemerintah meningkatkan target penerimaan pajak sebanyak Rp 110 triliun menjadi Rp 1.490 triliun dari target di APBN 2015 sebesar Rp 1.380 triliun. Pemerintah mengaku perlu mencari tambahan pajak lantaran asumsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) turun drastis. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

baca juga: Siap-siap, Beli Sepatu dan Tas "Branded" Kena Pajak Barang Mewah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com