Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan: Pertahankan Rapor WTP Tugas Berat Saya sebagai Akuntan

Kompas.com - 28/01/2015, 11:17 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAs.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, tugas berat baginya untuk mempertahankan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)-RI.

Pada 2006-2007 lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendapatkan disclaimer dari BPK-RI. Penilaian BPK atas Kemenhub berubah menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari tahun 2008-2012. Mulai 2013, BPK memberikan penilaian WTP. Begitu pula dengan pemeriksaan pada semester I-2014 lalu.

"Ini tantangan tersendiri bagi Kamenhub. Tantangan juga bafi Menhub, karena Menuhub-nya juga akuntan," ucap Jonan, Rabu (28/1/2015).

Menurut Jonan, dari temuan BPK pada pemeriksaan semester i-2014, sebanyak 76 persen sudah ditindaklanjuti. Sejumlah langkah tengah dan terus dilakukan oleh Kemenhub. "Kami terus berusaha memperbaiki dan melakukan langkah-langkah proaktif untuk mempertahankan WTP," lanjut Jonan.

Dia memaparkan, di antaranya yakni menerbitkan instruksi Menteri Perhubungan No 4 tahun 2014, menerbitkan Permenhub No 24 tahun 2014, mengusulkan penghapusan aset tak berwujud, memberikan sanksi admnistratif, misalnya pada panitia lelang yang melakukan pemahalan, serta melakukan penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ada beberapa kriteria bagi BPK dalam memberikan penilaian, di antaranya, kesesuaian standar akuntansi pemerintah, kesesuaian perencanaan keuangan, kepatuhan atas perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com