Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Tangkap 27 Pelaku Tindak Pidana Perpajakan Selama 2014

Kompas.com - 28/01/2015, 22:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sepanjang 2014, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah melakukan penangkapan terhadap 27 orang tersangka pelaku tindak pidana di bidang perpajakan.

"Pada tanggal 27 Januari 2015, PPNS DJP telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan atas dua orang pegawai DPJ yang terlibat dalam jaringan Penerbit Faktur Pajak Fiktif untuk dilakukan penuntutan," kata Direktur Intelijen dan Penyidikan, Yuli Kristiyono, Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Yuli menuturkan, penangkapan dua pegawai pajak itu menunjukkan penegakan hukum yang komprehensif pada DJP. "Hal tersebut memberikan bukti penegakan hukum di bidang perpajakan konsisten dan tidak pandang bulu," lanjut dia.

Kedua orang pegawai DJP yang ditangkap tersebut, lanjut Yuli, terlibat dalam jaringan kelompok PW alias WW. Saat ini, empat orang pelaku dalam jaringan tersebut sedang menjalani persidangan.

"Kerugian negara akibat perbuatan kelompok tersebut adalah sebesar Rp 5,5 miliar," imbuh Yuli.

Lebih lanjut dia bilang, dari penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh PPNS DJP, pada tahun 2014 terdapat 15 kasus yang telah selesai disidangkan oleh Pengadilan Negeri, dan semua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri.

Nilai kerugian negara atas kasus yang sudah divonis tersebut adalah Rp 383 miliar, dengan hasil putusan denda pidana sebesar Rp 582,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com