Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu berpendapat, dengan diberi suntikan, BUMN lah yang melaksanakan pembangunan. "Terdapat lima keuntungan perubahan mekanisme sebagian pembiayaan tersebut," kata Said kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Pertama, secara neraca pemerintah, jika pembiayaan pembangunan dilakukan melalui PMN, maka dapat dikatakan pemerintah "tidak mengeluarkan" dana, karena hanya beralih menjadi aset negara di BUMN.
Kedua, lanjut Said, suntikan pada perusahaan pelat merah dapat meningkatkan daya beli. Dengan memberikan PMN, maka BUMN bisa meminjam sekitar 70 persen dari perbankan untuk menambah kemampuan belanja menjadi tiga kali dari dana yang diberikan.
Ketiga, dengan adanya suntikan, maka secara langsung program pembangunan sudah menjadi tahun jamak. Sebab, dengan modal yang ada maka BUMN bisa melakukan pembangunan secara berlanjut.
"Keuntungan lain yakni mengembangkan kemampuan dan kapasitas BUMN, dan meningkatkan laba, pajak, dan dividen BUMN," ucap Said.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.