"Pengembangan perikanan budidaya itu syaratnya adan enam. Harus ada lokasi, benih, pakan, antivirus, teknologi, dan terakhir itu pemasarannya," jelas Indroyono di Kantornya, Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Menurut dia dalam hal penentuan lokasi, atau pembukaan lahan, dirinya akan mengacu pada 2 undang-undang, yaitu No. 23 tentang Pemda lalu No. 27 mengenai pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Yang dilakukan pertama adalah site selection yang mana mengacu pada UU No. 23 tentang pemda dan UU 27 mengenai pesisir dan pulau-pulau kecil. Termasuk penyediaan data peta 1 : 50.000 yang telah disiapkan Badan Informasi Geospasial," kata Indroyono.
Ia berharap, terkait target produksi di tahun 2019, pemerintah daerah bisa segera menentukan atau membuka lahan pertambakan untuk perikanan budidaya.
"Zonasi wilayah pertambakan atau wilayah perikanan budidaya itu harus segera disusun oleh pemda. Sesuai dengan 2 UU tersebut. Sekarang yang sudah selesai baru 4 provinsi di Jawa dan 7 kabupaten," kata Indroyono.
Selain itu, pemerintah menurut Indroyono sudah membentuk satuan tugas (satgas) lintas kementerian untuk mendukung program ini. Hal ini disesuaikan dengan porsi di kementerian masing-masing, misalnya untuk site selection dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Untuk semua ini kami (pemerintah) sudah membentuk satgas di lintas kementerian. Seperti site selection oleh kemendagri. Kemudian untuk TNI juga dikerahkan sesuai instruksi Presiden Jokowi, dalam mewujudkan ketahanan pangan," jelas Indroyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.