"Enggak tahu saya. Tapi pasti ada SOP-nya" ujar Direktur Jederal Perhubungan Udara Suprastyo saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (29/1/2014).
Sayangnya, saat ditanya bagaimana SOP-nya, ia mengaku tak terlalu tahu. Namun, menurutnya, tak mungkin seorang kopilot bisa menerbangkan pesawat tanpa ada peraturan yang memperbolehkan hal itu.
Lebih lanjut, terkait temuan KNKT itu, ia menyatakan lebih baik ditanyakan ke KNKT. Pasalnya, saat ini KNKT sedang bekerja menguak tabir kecelakaan AirAsia QZ8501.
Sebelumnya, dalam laporan awal KNKT, pesawat AirAsia yang mengalami kecelakaan tanggal 28 Desember 2014 itu diterbangkan oleh Kopilot Rémi-Emmanuel Plesel. Sementara itu, pilot kapten Iriyanto duduk untuk di sebelah mengatur parameter pesawat.
KNKT menyatakan hal itu sebagai hal yang wajar. Pasalnya, sudah biasa dalam dunia penerbangan kopilot juga beberapa kali menerbangkan pesawat.
Senada dengan KNKT, pengamat penerbangan Gerry Soejatman mengatakan, seorang kopilot yang menerbangkan pesawat adalah hal lumrah di semua maskapai di seluruh dunia.
Menurut keterangan pihak AirAsia Indonesia pada Minggu (28/12/2014), kopilot Rémi-Emmanuel Plesel memiliki 2.247 jam terbang. Artinya, Rémi setidaknya telah bekerja diAirAsia Indonesia selama dua tahun.