Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GAPKI Minta Pemerintah Beri Kepastian Hukum bagi Pengusaha Sawit

Kompas.com - 30/01/2015, 11:34 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis


JAKARTA,KOMPAS.com - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai pemerintah perlu membenahi sejumlah masalah yang menghambat industri sawit nasional. Salah satunya adalah merevisi regulasi PP 71/2014 tentang pengelolaan lahan gambut dan UU 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Kami concern mengenai PP 71/2014. Harapannya pemerintah merevisi ini karena dampaknya sangat signifikan khususnya di perkebunan," kata Joko Supriyono, Sekjen GAPKI, di Kantornya, Jum'at (30/1/2015).

Selain itu, menurutnya, masalah kepastian hukum juga perlu menjadi perhatian pemerintah. Pasalnya, masih terdapat kebun-kebun lama yang mengalami masalah tumpang tindih dengan kawasan hutan.

"Kepastian hukum juga masalah utama. Ini menyangkut masalah mendasar karena menyangkut aset, kasus-kasus kebun lama masih tumpang tindih, masalah sosial, dan infrastruktur," jelas Joko.

Jumlah peraturan daerah (perda) yang semakin banyak juga menyulitkan perkembangan industri kelapa sawit. "Perda perda ini semakin banyak perda. Ini kan menguras energi kita juga, makin hari makin aneh-aneh," kata Joko.

Direktur Eksekutif GAPKI, Fadhil Hasan menambahkan bahwa pemerintah perlu melihat kembali kebijakan bea keluar. Menurutnya, demi meningkatkan ekspor, tidak bisa ada kebijakan yang tidak cocok dalam implementasinya.

"Kita tidak bisa capai berbagai target hanya dari satu instrumen bea keluar. Ingin ekspor meningkat, ingin penerimaan, hilirisasi terjadi, padahal satu dengan lainnya bertolak belakang," kata Fadhil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com