JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ke-66 pemerintahan Jokowi-JK bertepatan dengan tanggal 25 Desember atau Hari Natal. Melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pemerintah memberikan Remisi Khusus Natal kepada sejumlah narapidana yang beragama Kristen pada Rabu (25/12/2014).
Sebanyak 9.068 narapidana mendapatkan remisi khusus, dengan 98 di antaranya mendapat Remisi Khusus II dan dinyatakan bebas. Pemberian remisi bertujuan untuk memberikan motivasi dan menumbuhkan kesadaran agar narapidana dapat memelihara perilaku yang baik selama menjalani masa pidana dan menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, dari 150 permohonan pemberian remisi Natal untuk koruptor, pemerintah tak mengabulkannya. Namun demikian, hal itu tak selamanya ditepati. Ini karena ada 49 narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi. [Baca: ICW: Menkumham Harus Anulis Remisi Natal Bagi Koruptor].
Hal itu lantas memunculkan polemik. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyayangkan pemberian remisi khusus Natal kepada sejumlah terpidana korupsi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Ia pun mendesak Kemenkumham untuk mencabut remisi yang diberikan kepada 49 narapidana korupsi.