JAKARTA, KOMPAS.com - Pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2014, industri penerbangan nasional berduka seiring dengan hilangnya pesawat AirAsia QZ8501 dari Surabaya ke Singapura.[Baca: Kronologi Hilangnya Pesawat AirAsia QZ8501].
Saat itu, Presiden Jokowi masih melakukan kunjungan di Papua. Jokowi memantau perkembangan pencarian dari sana. Sementara Wakil Presiden Jusuf Kalla mengambil langkah-langkah dengan memerintahkan Basarnas dan TNI untuk melakukan misi pencarian.
Pesawat yang hilang adalah jenis Airbus A320-200 dengan nomor registrasi PK-AXC. Beberapa hari setelah itu, diketahui pesawat nahas itu jatuh di perairan sebelah selatan Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan diketahui bahwa pesawat tersebut tak memiliki izin yang dikeluarkan oleh Kemenhub.
Menyusul temuan itu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan lantas melakukan sejumlah kebijakan untuk menertibkan industri penerbangan nasional. Salah satunya adalah dengan menerapkan tarif batas bawah dan melarang penawaran tarif promo. Meski dikritik, pemerintah tetap berkeras menjalankan kebijakan ini.
Kebijakan lanjutan yaitu membubarkan lembaga yang selama ini mengatur slot penerbangan, yaitu Indonesia Slot Coordinator (IDSC). Dia beralasan, lembaga itu dibubarkan karena adanya temuan indikasi suap dalam pengurusan slot penerbangan.
Lembaga tersebut dibubarkan karena membuat tata kelola izin penerbangan tak efisien. Pasalnya, setelah mendapatkan izin rute dari Dirjen Perhubungan Udara, maskapai juga harus mengurus slot penerbangan di IDSC.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.