Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misbakhun Ingatkan Menteri BUMN agar Tak Langkahi Menkeu soal PMN untuk BUMN

Kompas.com - 03/02/2015, 03:04 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno untuk tidak seenaknya mengusulkan besaran penyertaan modal negara (PMN) untuk perusahaan negara. Menurut dia, persoalan PMN merupakan urusan Menteri Keuangan dan DPR.

“Sangat jelas bahwa kewenangan penetapan jumlah PMN untuk BUMN yang dialokasikan pada RAPBN-P 2015 merupakan kewenangan penuh Menteri Keuangan dengan persetujuan DPR dalam hal ini Komisi XI. Karena Menteri Keuangan adalah mitra kerja dari Komisi XI. Kalau saat ini Komisi VI membahas masalah tersebut mungkin pada tataran normatif pada kinerja BUMN sebagai mitra kerja apakah pantas PMN diberikan berdasarkan kriteria dan alasan yang beragam,” kata Misbakhun di Jakarta, Senin (2/2/2015).

Misbakhun menambahkan, usulan PMN dalam RAPBN-P 2015 itu memang tengah dibahas DPR dengan melibatkan Komisi XI yang membidangi keuangan, Komisi VI DPR bidang BUMN dan Badan Anggaran. Hanya saja, merujuk pada aturan perundang-undangan yang ada, Misbakhun menegaskan bahwa domain soal PMN itu lebih kuat di menteri keuangan, dan bukan di menteri BUMN.

“Domain kewenangan UU Keuangan Negara adalah menteri keuangan yang merupakan mitra kerja Komisi XI DPR. Sehingga penetapan besaran PMN untuk BUMN adalah kewenangan penuh menteri keuangan Komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan,” ujarnya.

Misbakhun juga mempertanyakan adanya lonjakan drastis dalam usulan tersebut. Dia mengungkapkan, usulan setoran PMN naik fantastis hingga 1.328,7 persen, dari Rp 5,107 triliun pada APBN 2015 menjadi Rp 72,97 triliun dalam RAPBN-P 2015. “Usulan kenaikannya mencapai Rp 67,863 triliun,” ujarnya.

Misbakhun mengingatkan bahwa Rini berpotensi melanggar undang-undang. Sebab, kata dia, hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam pasal 1 ayat (1) UU itu disebutkan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang atau berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara tersebut.

Ketentuan itu, kata dia, diperjelas dalam pasal 2 dalam UU yang sama, bahwa keuangan negara meliputi kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dapat dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.

Sedangkan dalam Pasal 3 ayat (8) UU Keuangan Negara dipertegas bahwa penggunaan surplus penerimaan negara/daerah untuk membentuk dana cadangan atau dana penyertaan pada perusahaan negara/daerah harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPR/DPRD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com