Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan Larang Konter Penjualan Tiket di Bandara

Kompas.com - 03/02/2015, 08:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah mengeluarkan surat edaran yang melarang diadakannya ruang penjualan tiket di semua bandara di Tanah Air. Permintaan penghapusan loket tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Perhubungan dengan Nomor HK 209/1/1/16/PHP.2014.

Aturan ini bakal berlaku efektif mulai 15 Februari nanti. "Gambarannya Bandara Soekarno-Hatta kan semrawut, nah, ini dilakukan untuk mengurangi kesemrawutan itu," kata Julius Adravida Barata, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, kepada Kontan, Senin (2/2/2015).

Dengan aturan ini, diharapkan nantinya orang yang menuju ke bandara hanya orang yang sudah mempunyai tiket. Jadi, ketika yang bersangkutan sampai ke bandara, ia hanya menunjukkan kode booking untuk mengambil boarding pass saja. Barata mengatakan, selain untuk mengurangi kesemrawutan, aturan baru ini juga diharapkan bisa untuk mengurangi jumlah calo yang ada.

Sementara itu, terkait banyaknya orang yang membutuhkan tiket mendadak, hal ini masih bisa disiasati dengan menggunakan kecanggihan teknologi. "Sekarang kan bisa pakai e-banking. Memanfaatkan IT kan juga bisa," imbuhnya.

Tak hanya menghapus ruangan penjualan tiket, dalam aturan tersebut, Menteri Jonan juga meminta agar dilakukan pelarangan penggunaan taksi yang tidak terdaftar atau taksi gelap di bandara. Kemenhub juga memberlakukan larangan merokok di area sisi udara.

Baca juga: Jonan: Kemenhub Bakal Ambil Alih Pengelolaan Jembatan Timbang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com