Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Tiga Penunggak Pajak Ditahan

Kompas.com - 03/02/2015, 13:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menahan tiga penanggung pajak di wilayah Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur I.

Adapun tiga orang yang ditahan berinisial IS, OHL dan KMS. Dalam hal ini, IS dan OHL selaku penanggung pajak PT PWD menunggak pajak Rp 2,99 miliar. Sementara itu KMS merupakan penanggung pajak PT SPT menunggak pajak senilai Rp 900 juta.

"Saat ini, penanggung pajak wanita disandera di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Sukun Malang dan penanggung pajak pria di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Porong," tulis Ditjen Pajak dalam keterangan resminya, Selasa (3/2/2015).

Penahanan dilakukan hanya kepada mereka yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.   

Secara nasional Ditjen Pajak hingga 16 Desember 2014 telah melakukan penelitian terhadap 31 Penanggung Pajak untuk diusulkan penyanderaan.

"Pada prinsipnya, penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh Wajib Pajak," lanjut Ditjen Pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com