Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKPM: Nantinya Investor Cukup Datang ke Tiga Tempat untuk Perizinan

Kompas.com - 03/02/2015, 15:27 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis


JAKARTA,KOMPAS.com - Deputi Perencanaan Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Tamba Parulian Hutapea, mengatakan ada dua hal saat ini yang menjadi fokus BKPM setelah PTSP sudah berjalan sejak 26 Januari lalu.

Pertama, soal penyederhanaan perihal proses mengajukan izin. "Contoh untuk perizinan di bidang ketenagalistrikan dibutuhkan 52 jenis izin dengan waktu 930 hari. Nantinya akan direkomendasikan menjadi 221 di luar proses AMDAL oleh konsultan," kata Tamba di di acara Dialog Investasi Nasional oleh Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI), Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Kedua, adalah integrasi perizinan PTSP Pusat dengan PTSP daerah. Menurutnya, nantinya akan ada penerapan standar yang sama dalam pelayanan di keduanya. "Ditargetkan pada Januari 2017, PTSP diseluruh daerah di Indonesia sudah terintegrasi dengan PTSP Pusat di BKPM," jelas Tamba.

Dengan adanya integrasi ini, ke depan para investor cukup datang ke tiga tempat saja untuk mengurus perizinan investasi. "Cukup ke PTSP Pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai kewenangan perizinan yang diajukan," kata Tamba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com