Pertama, soal penyederhanaan perihal proses mengajukan izin. "Contoh untuk perizinan di bidang ketenagalistrikan dibutuhkan 52 jenis izin dengan waktu 930 hari. Nantinya akan direkomendasikan menjadi 221 di luar proses AMDAL oleh konsultan," kata Tamba di di acara Dialog Investasi Nasional oleh Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI), Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Kedua, adalah integrasi perizinan PTSP Pusat dengan PTSP daerah. Menurutnya, nantinya akan ada penerapan standar yang sama dalam pelayanan di keduanya. "Ditargetkan pada Januari 2017, PTSP diseluruh daerah di Indonesia sudah terintegrasi dengan PTSP Pusat di BKPM," jelas Tamba.
Dengan adanya integrasi ini, ke depan para investor cukup datang ke tiga tempat saja untuk mengurus perizinan investasi. "Cukup ke PTSP Pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai kewenangan perizinan yang diajukan," kata Tamba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.