JAKARTA, KOMPAS.com -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menerima laporan adanya pusat perbelanjaan modern atau mal yang dimodifikasi dalam menjual pakaian bekas impor tapi dijual seolah-olah itu barang baru. Kemendag pun akan bertindak tegas dengan menjerat mal itu dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena dianggap memanipulasi calon pembeli.
"Ada yang sampaikan, di salah satu plaza Jakarta, diperdagangkan seolah-olah baru. Kami dapat informasi itu," ujar Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo di Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Namun, Widodo tak menyebutkan nama dan letak pusat perbelanjaan modern tersebut. Meski begitu, ia mengatakan akan segera menindak tegas pusat perbelanjaan tersebut.
"Kita akan jerat pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan konsumen dengan pidana 5 tahun atau denda Rp 2 miliar," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan 216.000 koloni bakteri per gram dalam celana impor bekas. Temuan itu berdasarkan uji laboratorium terhadap celana impor yang diduga terkena cairan menstruasi.(Baca: Ternyata, Dalam Satu Gram Pakaian Bekas Impor Terdapat 216.000 Koloni Bakteri)
Kemendag telah melakukan uji sampel 25 baju dan celana bekas impor yang diambil dari Pasar Senen Jakarta. Hasilnya, semua pakaian impor itu mengandung bakteri yang berbahaya bagi kesehatan.
Kemendag juga mengaku akan bertindak tegas kepada para importir yang mendatangkan pakaian impor bekas ke dalam negeri. Bahkan, para importir itu diancam pidana. (Baca: Mendag Ancam Pidanakan Para Importir Pakaian Bekas)