Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Giliran Penunggak Pajak di Palembang Ditahan

Kompas.com - 05/02/2015, 07:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melanjutkan penyanderaan terhadap para penunggak pajak. Semalam, otoritas ini menahan penunggak pajak di Palembang.

Bekerja sama dengan Polri dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Pajak menyandera Dj (62) selaku penunggak pajak di wilayah Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam siaran pers, Rabu malam (4/2/2015), Ditjen Pajak menyatakan nilai pajak yang ditunggak Dj mencapai Rp 1,96 miliar. "Saat ini, Dj disandera di Rumah Tahanan Klas I Palembang," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Wahju K. Tumakaka.

Wahju menjelaskan bahwa penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.

Penunggak pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.

"Oleh karena itu, Ditjen Pajak meminta kepada Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak untuk bersikap kooperatif dan segera melunasi utang pajaknya agar terhindar dari penyanderaan yang akan dilaksanakan oleh Ditjen Pajak," lanjut Wahju.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com