Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak 2005, LPS Telah Likuidasi 62 Bank Bermasalah

Kompas.com - 11/02/2015, 15:56 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis


JAKARTA,KOMPAS.com - Sejak berdiri tahun 2005, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melikuidasi sebanyak 62 bank dengan total klaim nasabah yang sudah dibayar sebesar Rp 734,94 miliar.

Direktur Grup Akuntansi dan Anggaran LPS, Suwandi mengungkapkan jenis bank yang dilikuidasi adalah 61 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 1 bank umum. "Sejak LPS beroperasi tanggal 22 September 2005 sampai dengan 31 Desember 2014, LPS telah melikuidasi 62 bank," ujarnya dalam acara Temu Media LPS, di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Rabu (11/2/2015).

Dia mengungkapkan, sebenarnya total simpanan 62 bank yang dilikuidasi sebesar Rp 1,27 triliun. Namun, LPS hanya membayar Rp 762 miliar. Hal ini dikarenakan sisa Rp 506 miliar tidak lolos beberapa syarat penjaminan LPS, seperti di atas batas penjaminan sebesar Rp 2 miliar dan di atas suku bunga LPS sebesar 10,25 persen untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 7,75 persen untuk Bank Umum.

"Total simpanan 62 bank yang dilikuidasi ada Rp 1,27 triliun, yang tidak dibayar Rp 506 miliar karena di atas batas penjaminan sebesar Rp 235 miliar, dan tidak layak bayar sebesar Rp 271 miliar," jelas Suwandi.

Berdasarkan data presentasi LPS, ditemukan bahwa sejak tahun 2005 hingga 2014 presentase pengembalian (recovery rate) dana penjaminan untuk bank yang dilikuidasi sebesar 14,54 persen, sedangkan untuk tahun 2014 LPS mencatatkan recovery rate sebesar 57,88 persen.

Terkait batas penjaminan LPS yaitu lebih dari Rp 2 miliar, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan, Kartika Wiroatmodjo, mengatakan angka tersebut sudah cukup tinggi jika dibandingkan batas sebelumnya sebesar Rp 100 juta.

"Sebelum adanya PP tahun 2008, batas penjaminan sebesar Rp 100 juta, sekarang Rp 2 miliar menurut saya sudah cukup tinggi. Lagipula menurut saya nasabah-nasabah dengan dana di atas Rp. 2 miliar, sudah paham risiko menaruh di bank-bank tertentu," jelas Kartika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com