Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suntikan Tiga BUMN Disepakati, PLN Dapat Catatan Paling Banyak

Kompas.com - 12/02/2015, 23:08 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat kerja Komisi VI DPR-RI dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyepakati suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk tiga perusahaan pelat merah. Ada pun tiga perusahaan itu adalah PT PLN (Persero), PT Askrindo (Persero), serta Perum Jamkrindo (Persero).

"Komisi VI DPR-RI menyetujui PMN pada PLN, Askrindo, dan Jamkrindo dalam RAPBN-Perubahan 2015 dengan catatan," ucap Ketua Komisi VI DPR-RI, Azam Azman Natawijaya, Kamis (12/2/2015) malam.

Catatan untuk ketiga perusahaan BUMN itu di antaranya menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan, meningkatkan fungsi pengawasan BUMN, PMN tidak digunakan untuk membayar utang. Selain itu, Komisi VI DPR-RI juga meminta agar PMN dicatat dalam rekening terpisah di ketiga perseroan.

Azam juga menyebut, BUMN penerima PMN harus menerapkan asas tata kelola yang baik, atau good corporate governance. Lebih lanjut dia bilang, perlu pengawasan ketat atas penggunaan PMN yang diberikan agar sesuai rencana bisnis yang diserahkan ke Komisi VI DPR-RI. Terkait hal ini, Komisi VI DPR-RI akan membentuk Panitia Kerja Pengawasan Penggunaan PMN pada BUMN.

"Pengadaan barang dan jasa harus mengutamakan produk dalam negeri," ucap dia.

PLN Dapat 8 Catatan

Suntikan PMN yang diberikan untuk PLN sesuai dengan usulan yakni Rp 5 triliun. Askrindo dan Jamkrindo juga mendapat PMN sesuai usulan, masing-masing Rp 500 miliar. Meski menyepakati suntikan, Komisi VI DPR-RI memberikan sejumlah catatan khusus untuk masing-masing perusahaan BUMN.

PLN mendapat catatan terbanyak. Ada delapan catatan untuk PLN. Pertama, PLN diminta menyampaikan studi kelayakan dan rencana bisnis penggunaan PMN. Kedua, merekomendasikan BUMN menindaklanjuti temuan BPK di PLN.

Ketiga, Direksi PLN setuju untuk menghentikan pengalihan tambahan listrik dari Inalum ke Sumatera bagian utara. Keempat, PLN setuju untuk memrposes masalah hukum. Kelima, Komisi VI DPR-RI meminta direksi PLN untuk menyelesaikan permasalahan di FTP I- 10.000 megawatt.

Keenam, Komisi VI DPR-RI meminta PLN melakukan audit FTP I-10.000 megawatt, sebagai referensi pembangunan proyek kelistrikan 35.000 megawatt.

"Ketujuh, PLN harus fokus pada core business, dan melikuidasi anak usaha yang merugi. Catatan kedelapan, PLN diminta melakukan efisiensi agar tarif dasar listrik bisa turun," kata Azam.

Sementara itu, baik Askrindo maupun Jamkrindo hanya mendapat tiga catatan dari DPR. Pertama, memberikan rencana bisnis penggunaan PMN. Kedua, melaporkan anak usaha BUMN, jenis, dan aset yang dimiliki. Serta, ketiga, mendorong perbankan melakukan pemerataan Kredit Usaha Rakyat di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri BUMN, Rini Mariani Soemarno mengatakan, pihaknya dapat menerima persetujuan dari Komisi VI DPR-RI atas PMN ketiga perusahaan BUMN, dengan catatan-catatan yang diberikan. Tok!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com