Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perkuat KPPU sebagai Instrumen Pengawas Persaingan Usaha

Kompas.com - 13/02/2015, 14:59 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Sofyan Djalil mengaku, persaingan usaha di Indonesia saat ini masih banyak yang bermasalah. Untuk memperbaiki kondisi tersebut, pemerintah mengambil langkah melakukan penguatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai instrumen pengawas persaingan usaha.

"Ini adalah pertemuan pertama (dengan KPPU) agar pemerintah bisa lebih dekat, dan dari sekarang kita akan berkonsultasi untuk memperkuat KPPU," ucap di Jakarta, Jumat (13/2/2015).

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursydan Baldan, yang mengatakan pihaknya ingin persaingan dalam penguasaan lahan lebih teratur. "Kami ingin membangun sebuah keadilan harga tanah. Supaya tanah tidak menjadi komoditas yang tidak mampu dikontrol pemerintah. Kami sangat berharap peran KPPU efektif. Dia harus menjadi instrumen pemerintah yang kuat," jelas Ferry.

Dia menuturkan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah menandatangani Memorandum of Understanding untuk pengawasan penjualan dan penguasaan lahan. Pasalnya, Ferry menambahkan, pihaknya tidak bisa melakukan kewenangan tersebut.

"Kami dorong penguatannya, memulai dengan MoU karena kami berharap sebuah kehidupan yang sehat. Semua sektor ekonomi bukan untuk menyusahkan, tapi membangun keadilan dan kesejahteraan," kata dia.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan, dalam rapat tersebut pemeritnah membahas penguatan peran KPPU. "Bagaimana kelembagaan KPPU, dan bagaimana kebijakan persaingan usaha itu bisa masuk dalam kebijakan ekonomi nasional. Dan pada prinsipnya kami semua mendukung," ujar Srie.

Namun, Srie mengatakan, meski kewenangan KPPU bakal diperkuat, namun pemerintah tetap harus memperhatikan dua hal terkait persaingan usaha. Pertama, pemerintah perlu memperhatikan kepentingan nasional dalam rangkat industri nasional, serta peningkatan daya saingnya.

"Kedua adalah pentingnya menjaga kesejahteraan masyarakat agar masyarakat bisa menerima harga yang layak bagi konsumen dan ketersediaan pasokan yang cukup. Jadi dua itu tetap diperhatikan tanpa menafikan kebijakan persaingan usaha yang masuk dalam sistem kebijakan ekonomi nasional," pungkas Srie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com