Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP: Boleh Tangkap Ikan Pakai Cantrang, Asal...

Kompas.com - 13/02/2015, 22:59 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku tetap akan melarang kapal-kapal ikan besar berkapasitas di atas 30 gros ton menangkap ikan menggunakan cantrang sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.

Meski begitu, KKP juga mengatakan bahwa penggunaan alat tangkap cantrang masih bisa digunakan asal sesuai dengan Permen KP No 2 Tahun 2011. Sebab, aturan itu dianggap masih berlaku.

"Boleh memakai cantrang kalau kapalnya di bawah 30 gros ton dan operasional kapal hanya ada di bawah 12 mil laut wilayah teritorial daerah," ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Gellwynn Jusuf saat konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, Jumat (13/2/2015).

Lebih lanjut, kata dia, pengunaan cantrang itu diperbolehkan dengan berbagai syarat sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2/2011 tentang Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan.

Realitas di lapangan, kata Gellwynn, banyak kapal-kapal ikan yang menggunakan cantrang justru kapal yang berkapasitas di atas 30 gros ton. Menurutnya, itu menandakan telah terjadi mark down kapasitas kapal sehingga melanggar peraturan yang ada. Setelah ditelusuri lebih lanjut, pemberian izin kapal itu merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Oleh karena itu, untuk menyelesaikan masalah manipulasi kapasitas kapal ikan itu, Menteri Susi Pudjiastuti sudah berbicara langsung dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terkait hal itu.

"Desember lalu sudah membicarakan itu dengan Menteri Perhubungan, Pak Jonan bilang akan melakukan pengecekan ulang kapal-kapal itu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com