Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RAPBN-P 2015 Disahkan, Presiden Instruksikan Jajaran Pemerintah Langsung Bekerja

Kompas.com - 14/02/2015, 18:25 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Presiden Joko Widodo memerintahkan jajaran pemerintahan untuk langsung bekerja setelah RUU APBN Perubahan 2015 disahkan. Ia bersyukur DPR menyepakati RAPBN-P 2015 yang diajukan pemerintah.

"Sekarang sudah selesai, tinggal kerja langsung, tenderkan semuanya, lelangkan semuanya, langsung kerja semuanya," ujar Jokowi di Jakarta, Sabtu (14/2/2015).

Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan mengesahkan APBN-P 2015 menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2/2014) malam.

Adapun asumsi dasar yang disepakati, yakni pertumbuhan ekonomi 5,7 persen, inflasi 5 persen, nilai tukar Rp 12.500 per dollar AS, tingkat suku bunga SPN 3 bulan 6,2 persen, harga minyak mentah 60 dollar AS per barrel, lifting minyak bumi 825.000 barrel per hari, lifting gas bumi 1,221 juta barrel setara minyak per hari, serta lifting migas 2,046 juta barrel per hari.

Berdasarkan asumsi yang disepakati, maka pendapatan negara dan hibah dalam APBN Perubahan 2015 sebesar Rp 1.761,64 triliun. Asumsi ini terdiri dari penerimaan dalam negeri Rp 1.758,33 triliun dan penerimaan hibah Rp 3,311 triliun.

Belanja negara dalam APBN Perubahan tahun anggaran 2015 disepakati sebesar Rp 1.984,1 triliun, yang terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 1.319 triliun, sedangkan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 664,6 triliun.

Program pengelolaan subsidi terdiri dari subsidi non-energi Rp 74,2 triliun dan subsidi energi sebesar Rp 137,8 triliun. Disepakati pula anggaran pendidikan sebesar Rp 408,5 triliun setara 20,59 persen dari total belanja negara, yang dianggarkan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp 154,3 triliun dan melalui transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 254,1 triliun.

Dengan pendapatan negara dan hibah Rp 1.761,64 triliun dan belanja negara sebesar Rp 1.984,1 triliun, maka disepakati bahwa besaran defisit dalam APBN Perubahan tahun anggaran 2015 sebesar Rp 222,5 triliun, atau 1,9 persen dari produk domestik bruto (PDB). Besaran defisit ini lebih rendah dari APBN 2015 sebesar 2,21 persen dari PDB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com