Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Ingin Batasi Kepemilikan Asing di Bank Nasional

Kompas.com - 15/02/2015, 11:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Niat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-Undang (UU) Perbankan belum padam. Di periode lalu, RUU Perbankan hasil revisi gagal disahkan.

Kini, revisi UU Perbankan  masuk agenda program legislasi nasional (prolegnas) 2015-2019. Komisi XI DPR yang membawahi bidang keuangan menyatakan akan memprioritaskan pembahasan revisi UU Perbankan. Komisi itu bahkan telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Perbankan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Gus Irawan Pasaribu yang juga menjabat Ketua Panja Revisi RUU Perbankan bilang, Panja akan menjadikan draf RUU Perbankan yang disusun DPR periode 2009-2014 sebagai referensi.

Salah satu poin revisi yang akan dimasukkan RUU RUU Perbankan adalah soal pembatasan kepemilikan asing. "Semangatnya adalah tidak ingin perbankan nasional didominasi oleh asing. Maka kepemilikannya tentu harus di bawah 50 persen," tandas Gus Irawan kepada Kontan, Kamis (12/2/2015).

Panja RUU Perbankan sendiri belum merumuskan detail ketentuan pembatasan kepemilikan asing di perbankan ini. DPR akan meminta masukan dari pihak yang berkompeten.

Pun begitu dengan kepemilikan asing yang sudah sangat dominan. "Kami mau dikurangi kepemilikan secara bertahap," kata Gus Irawan.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ecky Mucharam menambahkan, draf RUU Perbankan yang sudah ada sebelumnya termasuk naskah akademik akan menjadi bahan utama pembahasan revisi RUU Perbankan.

Ia juga mengatakan, batasan kepemilikan saham perbankan oleh asing maksimum sebanyak 40 persen masih diperdebatkan. "Karena itu angka 40 persen masih akan bisa berubah," ucap Ecky yang sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Panja RUU Perbankan.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hendrawan Supratikno mengatakan, pembahasan RUU Perbankan akan dimulai pertengahan Maret 2015. DPR menargetkan pembahasan RUU Perbankan yang baru bisa kelar akhir tahun ini.

Imansyah, Kepala Departemen Pengembangan Kebijakan Strategis OJK bilang, pembatasan kepemilikan asing pada bank nasional sebaiknya tidak tercantum dalam RUU,  tapi cukup di Peraturan OJK agar lebih fleksibel. (Dea Chadiza Syafina, Nina Dwiantika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com