Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Susi Diterapkan, Hasil Tangkapan Nelayan Tradisional Melonjak

Kompas.com - 15/02/2015, 17:19 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Nelayan tradisional di Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan mengalami lonjakan hasil tangkapan menyusul pemberlakuan larangan penggunaan alat tangkap pukat harimau, tarik, dan hela sebagaimana peraturan yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

"Pelarangan alat tangkap tersebut sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, karena dianggap merusak sumber hayati laut," kata Sekjen Solidaritas Nelayan Tradisional (Sonar), Ruslan di Labuhan Deli, Sabtu (14/2/2015).

Peningkatan hasil tangkapan nelayan kecil itu, menurut dia, antara lain jenis cumi-cumi, udang kelong, ikan kakap, ikan kerapu, dan lainnya.

"Tangkapan yang paling banyak diperoleh nelayan tersebut adalah cumi-cumi dan sekali melaut bisa mendapatkan ratusan kg bagi setiap nelayan yang menggunakan perahu ukuran kecil," ujar Ruslan.

Dia menyebutkan, biasanya nelayan tradisional menangkap cumi-cumi di perairan Belawan hanya selama satu minggu, setelah itu tangkapan mereka mulai berkurang.

Namun, selama hampir satu bulan ini, nelayan terus-menerus memperoleh tangkapan cumi-cumi. "Pokoknya cumi-cumi yang ditangkap nelayan Labuhan Deli terus membanjir dan tak hentinya mereka bawa dari laut ke darat," kata tokoh nelayan itu.

Ruslan menjelaskan, pendapatan nelayan  kecil itu pun meningkat signifikan, dengan harga cumi-cumi mencapai Rp 50.000 per kg.

Selain itu, cumi-cumi hasil tangkapan nelayan tersebut berkualitas ekspor. "Cumi-cumi dari Labuhan Deli, dan Belawan sering dikirim ke Malaysia, Jepang, Taiwan, dan beberapa negara lainnya," ucap dia.

Data yang diperoleh, nelayan yang berada di pesisir Medan Utara, tercatat sekitar 11.000 orang dan 60 persen di antaranya adalah nelayan tradisional yang menggunakan perahu kecil menangkap ikan. Sedangkan 40 persen lagi nelayan modern menggunakan kapal/boat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com