Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewajiban Freeport Bangun Smelter "Diperingan", Ini Penjelasan Pemerintah

Kompas.com - 17/02/2015, 10:10 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah "meringankan" kewajiban perusahaan tambang berbasis Amerika Serikat PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk membangun fasilitas pemurnian bijih mineral (smelter) di Papua. Hal ini seiring dengan kebijakan pemerintah daerah yang menggandeng sejumlah investor untuk membangun smelter di Papua.

Pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dalam kunjungannya mencapai kesepakatan, salah satunya pembangunan smelter merupakan bagian dari pembangunan industri yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah Papua dan pemerintah daerah Mimika.

Saat dikonfirmasi mengapa kewajiban pembangunan smelter bergeser dari PTFI ke pemerintah daerah, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, R Sukhyar mengatakan, pemerintah melihat kepentingan yang lebih luas.

“Kita tidak berbicara aspek apapun selain aspek ekonomi. Jadi itu Freeport itu isu ekonomi. Dan menempatkan Freeport dalam konteks pembangunan Papua,” ucap Sukhyar ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Lebih lanjut dia bilang, pemerintah tidak berfokus lagi soal smelter. Melainkan kawasan industri yang bisa dikembangkan di Timika. Beberapa dia sebutkan seperti rencana pembangunan pabrik petrokimia, pabrik semen curah, dan termasuk smelter.

“Bahkan Pemda sudah bilang smelter biar cepat pakai gas, kebutuhannya Cuma 60 megawatt, akan didatangkan dari Bintuni. Sedangkan yang 600 megawatt dari PLTA itu butuh waktu. Itu nantinya akan diserap industri yang lain,” kata dia.

Sukhyar mengatakan, sementara ini informasi yang diperoleh pemerintah adalah pembangunan smelter akan dilakukan oleh BUMN yang bekerjasama dengan investor China. Untuk memastikan proyek ini berjalan, dia bilang, Kementerian ESDM akan terus mengawal.

Sementara itu, meski tidak membangun smelter, namun Freeport wajib memasok bahan baku ke smelter tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com