Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Genjot PNBP, Pemerintah Naikkan Tarif Semua Barang Tambang

Kompas.com - 17/02/2015, 12:59 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro memastikan pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif royalti barang tambang, dan tidak terbatas hanya batubara.

Hal tersebut dilakukan demi mencapai target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pertambangan minerba sebesar Rp 31,7 triliun, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 7,1 triliun dari target dalam APBN 2015 sebesar Rp 24,6 triliun.

"Di PNBP ada usualan kenaikan tarif, tapi bukan hanya batu bara. Kita berharap walaupun harganya sedang tidak bagus, tapi karena mereka (perusahaan tambang sudah mendapat manfaat), tentunya akan disesuaikan (tarifnya)," ucap Bambang di Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Dalam APBNP 2015, pendapatan SUmber Daya Alam (SDA) non-migas ditargetkan sebesar Rp 37,6 triliun terdiri dari PNBP pertambangan minerba Rp 31,7 triliun, panas bumi Rp 0,6 triliun, kehutanan Rp 4,7 triliun, dan perikanan Rp 0,6 triliun.

Pendapatan SDA non-migas tersebut naik Rp 7,5 triliun dari target APBN 2015 yang sebesar Rp 30 triliun. Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak saat ini memang masih berada di internal Kementerian ESDM.

Dalam beleid tersebut, tarif royalti batubara akan dinaikkan. Untuk batubara dengan kalori kurang dari 5.100 kilokalori per kg (Kkal/kg) akan naik dari 3 persen menjadi 7 persen.

Sementara itu, tarif royalti batubara dengan kalori 5.100 Kkal/kg - 6.100 Kkal/kg akan dinaikkan dari 5 persen dari 9 persen. Sedangkan, untuk batubara dengan kalori lebih dari 6.100 Kkal/kg tarif royaltinya akan dinaikkan dari 7 persen menjadi 13,5 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com