Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Aturan Pajak Jangan Sampai Langgar Kerahasiaan Bank

Kompas.com - 17/02/2015, 14:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Strategi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengejar setoran pajak lewat Peraturan Nomor PER-01/PJ/2015 tentang pemotongan pajak deposito, mulai menuai polemik.

Dalam beleid 26 Januari 2015 itu, Ditjen Pajak mewajibkan perbankan menyerahkan data bukti potong Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) deposito dan tabungan milik nasabahnya secara rinci. Misal, nasabah pemilik deposito 100 deposan, maka yang wajib dilaporkan harus 100 deposan.

Selama ini, perbankan memberikan data bukti potong PPh deposito dan tabungan tidak menyertakan bukti potong setiap nasabah. Nah, dengan formulir yang lebih rinci, petugas pajak bisa mengetahui jumlah deposan.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mulya E. Siregar mengungkapkan, pemberlakuan aturan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Perbankan, termasuk pelanggaran kerahasiaan bank dan juga kerahasiaan nasabah. Sebab, kata Mulya, UU Perbankan mengamanatkan untuk merahasiakan data nasabah terkait dana pihak ketiga.

Ini artinya, bukti potong Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) deposito dan tabungan milik nasabah, tidak boleh dibocorkan dan harus dirahasiakan.

"Undang-Undang Perbankan yang mengamanatkan hal itu. Data nasabah jelas tidak boleh dibocorkan atau diminta secara langsung. Data nasabah hanya boleh diminta jika ada permasalahan pengemplangan pajak. Jadi ada kasus menyangkut nasabah dulu, baru perbankan bisa memberikan data nasabah untuk penyelesaian permasalahan," jelas Mulya di Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Mulya mengatakan, data nasabah atau data pemegang dana pihak ketiga (DPK) di perbankan yang tidak terkait dengan kasus pengemplangan pajak, tidak boleh diminta dan harus dirahasiakan. Sebab, jika bukti potong Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) deposito dan tabungan milik nasabah diserahkan, maka, pihak-pihak lain dapat mengkalkukasi dan akhirnya bisa mengetahui jumlah total DPK yang ada di bank tersebut.

"Bukti potong pajak sekian dikalikan dengan persentase pajak sekian, maka hitung-hitungan itu akan ketahuan jumlah totalnya. Padahal itu yang harus dijaga. Kalau begitu nanti, maka rahasia bank dan rahasia nasabah bisa terbuka," ucapnya.

Meski begitu, Mulya menjelaskan bahwa OJK sebagai otoritas lembaga keuangan mendukung penerapan aturan tersebut. Namun yang harus digarisbawahi, kata Mulya, adalah kemungkinan ada tidaknya pelanggaran kerahasiaan bank termasuk pelanggaran kerahasiaan nasabah.

"Kami mendukung sekali supaya bisa sinkron misalnya. Cuma saja, jangan sampai ada pelanggaran kerahasiaan bank dan kerahasiaan nasabah," kata Mulya. (Dea Chadiza Syafina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com