Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: DJP Harus Klarifikasi ke Nasabah Kaya soal Peraturan Baru

Kompas.com - 18/02/2015, 12:02 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diminta memberikan penjelasan kepada masyarakat khususnya nasabah yang memiliki deposito di bank terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang pemotongan pajak deposito yang terbit pada 26 Januari 2015 lalu.

Menurut Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), tujuan Perdirjen Pajak ini sebenarnya untuk menguji kepatuhan bank sebagai wajib potong. "Tapi permintaan rincian per nasabah ini mengesankan ada agenda tersembunyi untuk mengakses data nasabah. Ini yang butuh klarifikasi dan komunikasi publik yang baik," kata Yustinus kepada Kompas.com, Rabu (18/2/2015).

Yustinus yakin maksud dari Ditjen Pajak baik untuk mencapai target penerimaan yang sebesar Rp 1.298 triliun. Namun, sambung dia, Ditjen Pajak harus pula mempertimbangkan dampak guncangan di masyarakat. "Karena trust yang belum terbangun dengan baik," imbuh dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah wajib mendorong akses fiskus ke data perbankan. Tetapi, alangkah baiknya hal itu dilakukan melalui kesepakatan institusi-institusi terkait agar lebih baik.

"Saya kira dengan duduk bersama, apalagi Presiden pun menghendaki, OJK, BI? PPATK wajib membantu Ditjen Pajak dalam mengamankan penerimaan pajak," kata Yustinus.

Tax Amnesty

Sementara itu, menurut pengamat pajak dari DannyDarussalam Tax Center, Darussalam, ada baiknya jika tata cara baru pelaporan pemotongan depsito ini dibarengi dengan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Alangkah bagusnya kebijakan ini dibarengi dengan tax amnesty dengan mengenakan tarif yang lebih rendah atas penghasilan yang selama ini tidak dilaporkan atau yang ditempatkan di luar negeri," jelas Darussalam, dihubungi Selasa.

Dengan begitu, lanjut Darussalam, penghasilan di luar negeri tersebut bisa masuk ke indonesia. Di sisi lain, Darussalam yakin Perdirjen Pajak tersebut tidak akan menimbulkan rush.

"Kalaupun ada, itu berarti yang melakukan rush tersebut patut dicurigai bahwa selama ini mereka tidak benar dalam melakukan pembayaran pajak," tegas Darussalam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com