Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum: Pemerintah Tak Punya Kuasa Tentukan Merger BNI-Mandiri

Kompas.com - 18/02/2015, 22:18 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com - Pakar Hukum Pasar Modal, Indra Safitri menilai bahwa pemerintah tidak mempunyai kuasa untuk memutuskan rencana merger antara BNI dengan Bank Mandiri.

"Jangan lupa juga Mandiri dan BNI itu public company, ada pemegang saham independen (publik) juga. Berdasarkan peraturan, jika ada benturan kepentingan, yang dapat mengambil keputusan adalah pemegang saham independen, walau pemerintah pemegang saham mayoritas," jelas Indra dalam acara Menilik Konsekuensi Logis Merger dan Perusahaan Terbuka, di restoran Kembang Goela, Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Menurut Indra, pernyataan tersebut tertuang dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 9G 1. Selain itu, kata dia, dalam melakukan peleburan atau merger, kepentingan masyarakat dalam hal ini nasabah perlu diperhatikan serta menghindari indikasi persaingan yang tidak sehat.

"Keputusan masyarakat juga diperhitungkan seperti nasabah dll. Lalu dikaji juga persaingan sehat dalam melakukan usaha, karena Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerbitkan peraturan bahwa dalam pelaporan rencana akuisisi, tidak boleh ada monopoli dan persaingan tidak sehat juga tidak boleh,serta jaminan terpenuhinya hak pemgeang saham publik dan karyawan," kata Indra.

Dia juga menambahkan, dalam permasalahan ini terkadang direksi sebagai penanggung jawab perusahaan dianggap tidak ada. "Direksi itu sebagai nahkoda PT, jangan dibalik-balik. Dalam rencana ini (merger) direksi dianggap ga ada, padahal tanggung jawab ada di direksi. Negeri kita ini sering suka dibalik-balik yang tanggung jawab dibuat ga tanggung jawab," kata Indra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com