Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Sumber Daya Air Dibatalkan MK, Ini Komentar Aqua Danone

Kompas.com - 19/02/2015, 10:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi membatalkan seluruh isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). Salah satu implikasinya adalah tidak jelasnya payung hukum bagi industri air minum dalam kemasan.

Menanggapi keputusan tersebut, Direktur PT Tirta Investama selaku pemilik merek Aqua Danone, Troy Pantouw, menuturkan, pihaknya masih mengkaji berbagai kemungkinan atas keputusan MK tersebut.

"Kami sebagai perusahaan yang ada di Indonesia akan mengikuti semua keputusan yang mengikat. Kami juga akan segera berkoordinasi dengan Aspadin (Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia) untuk membahas berbagai kemungkinan ke depan atas keputusan tersebut," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (19/2/2015).

Menurut dia, bisnis air minum dalam kemasan sejauh ini mampu berkontribusi terhadap perekonomian dan bisa menyediakan air minum yang higienis bagi masyarakat. "Kami juga ingin mendorong air minum dalam kemasan bisa masuk dalam daftar sembilan bahan pokok," lanjut dia.

Aqua Danone merupakan salah satu penguasa pasar air minum dalam kemasan di Indonesia. Perseroan yang sahamnya dikendalikan oleh perusahaan berbasis di Perancis ini hingga sekarang memiliki karyawan sekitar 12.000 orang.

"Di perusahaan kami sendiri mempekerjakan 12.000 orang karyawan dan memiliki multiplier effect hingga 3-4 kali, mulai dari keluarga hingga ke tingkat distributor. Bagaimanapun, kami berharap agar bisnis air minum ini bisa berkembang ke depannya," ujar dia.

Sebelumnya, MK menilai bahwa UU SDA tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Perkara ini diajukan oleh PP Muhammadiyah, Perkumpulan Vanaprastha, dan beberapa pemohon perseorangan.

Mahkamah berpendapat bahwa sumber daya air merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.

"Sumber daya air mempunyai andil penting bagi kemajuan kehidupan manusia serta menjadi faktor penting bagi manusia untuk dapat hidup layak," kata hakim konstitusi Anwar Usman dalam membacakan pendapat MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com