Ekonom dari Mubyarto Institut, Tarli Nugroho menilai hadirnya UU tentang Sumber Daya Air itu menunjukkan bahwa para penyelanggara negara, baik eksekutif maupun legislatif, tidak kompeten dalam menyusun perundang-undangan.
"Negara mustahil bisa menjamin hak-hak dasar warganya jika mereka sendiri melanggar dasar negara," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis petang (19/2/2015).
Menurut Tarli, para penyelenggara negara, baik di eksekutif maupun di legislatif, sama-sama telah mengabaikan konstitusi dalam banyak proses legislasi yang mereka kerjakan. "Pengabaian dan pelanggaran terhadap nilai-nilai dan prinsip-prinsip konstitusi adalah bentuk pelanggaran hukum yang serius."
Pekan ini, Mahkamah Konstitusi membatalkan seluruh isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA).
Mahkamah menilai bahwa UU SDA tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Perkara ini diajukan oleh PP Muhammadiyah, Perkumpulan Vanaprastha dan beberapa pemohon perseorangan.
Mahkamah berpendapat bahwa sumber daya air merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
"Sumber daya air mempunyai andil penting bagi kemajuan kehidupan manusia, serta menjadi faktor penting bagi manusia untuk dapat hidup layak," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam membacakan pendapat Mahkamah.
Terkait dengan konstitusionalitas, UU SDA dalam pelaksanaannya harus menjamin terwujudnya amanat konstitusi tentang hak penguasaan negara atas air.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.