Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli HP dari Toko Online Luar Negeri Tertahan di Bea Cukai? Ini Penyebabnya

Kompas.com - 20/02/2015, 13:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsumen Indonesia akan sulit membeli produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet dari penyedia layanan e-commerce di luar negeri. Sebab, sampai saat ini pembelian barang untuk ketiga jenis produk tersebut belum diatur secara jelas.

Berdasarkan laporan yang masuk ke Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemdag), ada kasus yang menimpa seorang konsumen yang membeli komputer tablet dari sebuah perusahaan dagang online namun tertahan di bea cukai Soekarno-Hatta.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemdag Widodo mengatakan, tertahannya produk yang dibeli oleh konsumen tersebut lantaran terganjal regulasi. Di Indonesia, pembelian ketiga jenis produk itu dari luar negeri harus memiliki sertifikat, dan sertifikat hanya diberikan jika orang itu menjadi  Importir Terdaftar (IT).

Dalam ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/8/2013 tentang ketentuan impor telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet, pengecualian terhadap kebijakan tersebut antara lain barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak dua unit per orang.

Selain itu, ada juga barang perwakilan negara asing beserta para pejabat yang bertugas di Indonesia. Barang kiriman dengan jumlah paling banyak dua unit per pengiriman. Barang untuk keperluan badan internasional, keperluan penelitian, dan untuk pameran.

Oleh sebab itu, Widodo mengharap peraturan pemerintah soal e-commerce akan menjangkau persoalan ini. "Itu ruang lingkup di e-commerce. Ini yang jadi masalah dengan online luar, UU kita tidak bisa menjangkau mereka," kata Widodo, Rabu (18/2/2015).

Solusi untuk dapat meloloskan barang yang tertahan tersebut menurut Widodo adalah dengan UU kepabeanan. Bila konsumen tersebut mengadukan ke Kemdag, maka Widodo bilang pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bea Cukai.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan, secara garis besar isi dalam PP tentang perdagangan elektronik tersebut sudah selesai. Srie menjelaskan, dengan diterbitkannya PP ini diharapakan perlindungan konsumen menjadi lebih terjamin, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.(Handoyo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com