Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Tantang Jonan Beri Sanksi Tegas kepada Lion Air

Kompas.com - 20/02/2015, 13:23 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi V Muhiddin M Said mengatakan, keterlambatan penerbangan maskapai Lion Air telah mengganggu kelancaran lalu lintas transportasi udara. Kementerian Perhubungan seharusnya dapat menjatuhkan sanksi kepada Lion Air.

Menurut Muhidin, di dalam UU Penerbangan terdapat mekanisme sanksi yang dapat dijatuhkan kepada maskapai apabila mereka dianggap merugikan penumpang. Politisi Partai Golkar itu pun menantang Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menjatuhkan sanksi kepada maskapai milik anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Rusdi Kirana itu.

"Kita minta Menhub laksanakan aturan itu. Kita minta keberanian Kemenhub menerapkan aturan itu. Komisi V mendesak Menhub melakukan langkah-langkah terkait dengan pelayanan publik," kata Muhiddin saat dihubungi awak media, Jumat (20/2/2015).

Kementerian Perhubungan mencatat ada enam penerbangan Lion Air yang mengalami keterlambatan, Kamis (19/2/2015) kemarin. Akibat keterlambatan itu, penumpang di terminal keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta mengalami penumpukan.

Muhidin menambahkan, keterlambatan penerbangan Lion Air ini sudah sangat merugikan penumpang. Sehingga, tidak ada alasan bagi Kemenhub untuk tidak menjatuhkan sanksi kepada Lion Air.

"Jadi, kemana Kemenhub saat ini terjadi? Ini yang harus ditanya, langkah apa yang mereka lakukan. Kami tidak bisa langsung ke airlines, kami ke Kemenhub selaku tegulator," tegasnya.

baca juga: Meski Pemilik jadi Wantimpres, Menteri Jonan Tetap Panggil Manajemen Lion Air

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com