Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pastikan Freeport Kantongi Kepastian Perpanjangan Operasi

Kompas.com - 20/02/2015, 19:11 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Perusahaan tambang raksasa berinduk Amerika Serikat PT Freeport Indonesia akan memperoleh kepastian perpanjangan operasi dari pemerintah sebelum 25 Juli 2015. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memastikan hal tersebut, lantaran Freeport yang telah membenamkan investasi miliaran dollar AS membutuhkan kepastian. “Siapapun yang berinvestasi dengan nilai 17,3 miliar dollar AS akan membutuhkan kepastian masa depan. Karena itu kita berharap sebelum 25 Juli 2015 kita sudah bisa putuskan,” ucap Sudirman di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Sudirman juga menyebutkan, keputusan mengenai fasilitas pengolahan dan pemurnian bijih mineral (smelter) pun berkaitan sangat erat dengan kelanjutan investasi.

Dalam kesempatan sama, Ketua Tim Pengkajian Kapasitas Smelter Nasional, Said Didu menyampaikan konsekuensinya jika Freeport mendapatkan kepastian lebih cepat adalah pemerintah bakal merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. “Saran saya begitu (diputuskan lebih cepat). Karena kalau tidak ada kepastian perpanjangan Freeport maka program smelter juga tidak pasti,” kata Said.

Sebagian besar produksi konsentrat tembaga nasional berasal dari Freeport. Artinya, lanjut dia, jika tidak ada kepastian soal perpanjangan izin usaha pertambangan Freeport, praktis sejumlah proyek smelter terancam kekurangan bahan baku. Imbasnya, tidak akan ada investor berminat membangun smelter. “Tidak akan ada investor smelter mau masuk, kalau tidak ada kepastian perpanjangan Freeport,” tegas Said.

Menurut Said, nantinya hanya beberapa pasal saja yang akan direvisi. “Tadinya, diratakan (pengajuan izin) sebelum dua tahun (kontrak habis). Nanti bisa direvisi berdasarkan karakteristik tambangnya,” sambung Said.

Lebih lanjut dia mengatakan, bisa saja batas waktu pengajuan perpanjangan izin usaha pertambangan diatur dalam batas 2-10 tahun. Hal tersebut untuk mengakomodasikan penambangan bawah tanah (underground mining) yang membutuhkan 10 tahun sejak membangun sarana hingga berproduksi. “Sebanyak 70 persen cost di underground mining itu dikeluarkan sebelum dia berproduksi, jadi sudah keluar di depan. PP akan bervariasi, tidak rasional kalau tambang kecil, open pit, yang muda, muda sekali, disamakan,” kata Said.

Sebagai informasi, dalam pasal 112B ayat 2 disebutkan, untuk memperoleh IUPK Operasi Produksi perpanjangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara harus mengajukan permohonan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu 2 tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara berakhir.

Perjanjian karya pengusahaan pertambangan Freeport sendiri akan berakhir pada 2021 mendatang. Mengacu beleid tersebut, seharusnya perpanjangan diputuskan pada 2019. Namun, Direktur Jenderal Minerba, Kementerian ESDM, R Sukhyar, pada Senin (16/2/2015) lalu mengatakan, Ditjen Minerba telah merampungkan draft perubahan PP 77 tahun 2014 tersebut, dan saat ini draft tersebut tengah dibahas di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com