Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Bantah Anak Emaskan Lion Air

Kompas.com - 23/02/2015, 18:14 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah selalu menganakemaskan Lion Air. Bahkan menurut Kemenhub, tak ada perlakukan khusus kepada maskapai berlogo singa itu meski dimiliki oleh salah satu Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

"Kalau anak emas ya enggak akan kami kenakan Undang-undang Penerbangan itu tadi, tidak ada pilih kasih," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Menurut dia, acuan Kemenhub dalam memberikan sanksi kepada maskapai yaitu Undang-undang Penerbangan. Oleh karena itu hukuman Lion pun akan mengacu kepada UU tersebut.

Selain itu, keputusan Kemenhub memanggil Lion Air hari ini juga sebagai tanda keseriusan menegur maskapai berlogo singa itu. "Tidak ada anak emas, kalau anak emas gak akan saya panggil kesini," kata dia.

Sebelumnya, maskapai berbiaya rendah Lion Air sejak dulu dinilai menjadi "anak emas" sehingga mendapatkan banyak keistimewaan. Meskipun melakukan kesalahan, regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan dinilai tak berkutik jika sudah menghadapi Lion Air.

Pengakuan tersebut disampaikan oleh mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu kepada wartawan, ditemui di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (20/2/2015).

Menurut pengamatan pria yang kini menjabat sebagai Tim Sinkronisasi untuk Pengolahan dan Pemurnian Minerba Kementerian ESDM ini, Kementerian Perhubungan mudah sekali memberikan sanksi kepada maskapai selain LionAir.

“Yang lain gampang sekali ditegur, yang Lion Air ini kenapa tidak ada yang menegur? Pak Jonan kan pemberani, kenapa sekarang jadi takut juga sama Lion Air? Hebat sekali Lion Air, Jonan saja takut,” tegas Said.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com