"Bagi pemilik kapal yang tidak mengasuransikan kapalnya, sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan, atau pencabutan izin," tulis Jonan dalam surat edarannya, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Keputusan mewajibkan kapal di atas 35 GT itu diasuransikan karena Kemenhub menilai banyak kerangka kapal karam yang membuat jalur pelayaran terhalang. Selama ini menurut Kemenhub, pemilik kapal tidak memiliki kewajiban untuk mengangkat bangkai kapal yang karam.
Dengan adanya peraturan ini, maka kerangka kapal akan diangkat dengan klaim asuransi. Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Bobby R. Mamahit mengatakan bahwa pihak asuransi atau lembaga keuangan diminta untuk menerbitkan polis atau sertifikat dana jaminan penyingkiran kerangka kapal itu.
Menurutnya, sampai saat ini sudah ada 12 perusahaan asuransi yang sudah ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.