Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Siapkan Aturan Perusahaan Migas yang Belum Produksi Bisa IPO

Kompas.com - 26/02/2015, 11:14 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS. com
- Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia, Hoesen mengatakan saat ini pihaknya sedang menggodok peraturan baru untuk industri migas. Dalam peraturan tersebut, perusahaan tambang dan minerba diberikan peluang untuk melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) walau belum dalam tahap produksi maupun penjualan.

"Kita sedang berencana untuk membuat peraturan baru yaitu I-A2 untuk industri migas, sedang dipersiapkan dengan beberapa pihak," kata Hoesen dalam Seminar Peluang dan Tantangan Perusahaan Tambang : Maju dan Berkembang Melalui Pasar Modal, di BEI, Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Sebelumnya, BEI telah mengeluarkan peraturan nomor I-A1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diberlakukan tanggal 1 November 2014 lalu.  Dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap perusahaan yang sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, dapat memperoleh kemudahan untuk melakukan IPO. Perusahaan tersebut bisa dalam tahap penjualan, produksi, dan baru memulai operasi produksi.  Tujuan dari Keputusan Direksi No. Kep-00100/BEI/10-2014 ini untuk memperluas peluang perusahaan tambang mendapatkan pendanaan dari pasar modal.

Menurut Hoesen, keluarnya peraturan tersebut diawali dengan dasar bahwa pertambangan Indonesia didominasi oleh pihak asing yang memiliki modal kuat. "Melihat bahwa tambang-tambang kita banyak yang di operate pihak asing karena punya capital yang lebih besar. Kita ingin menjembatani perusahaan domestik, asalkan itu visible," kata Hoesen.

Hoesen  menambahkan pasar modal adalah langkah yang tepat untuk mendapatkan modal untuk industri pertambangan. Pasalnya, kata dia selain menggaet rekan strategis, perbankan tidak mungkin memberikan modal karena, kebutuhan dana yang sangat tinggi.

"Sumber pendanaan industri pertambangan tidak ada pilihan selain strategic partner atau pasar modal, karena perbank tidak capable," kata Hoesen.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com