"Kita sedang berencana untuk membuat peraturan baru yaitu I-A2 untuk industri migas, sedang dipersiapkan dengan beberapa pihak," kata Hoesen dalam Seminar Peluang dan Tantangan Perusahaan Tambang : Maju dan Berkembang Melalui Pasar Modal, di BEI, Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Sebelumnya, BEI telah mengeluarkan peraturan nomor I-A1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diberlakukan tanggal 1 November 2014 lalu. Dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap perusahaan yang sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, dapat memperoleh kemudahan untuk melakukan IPO. Perusahaan tersebut bisa dalam tahap penjualan, produksi, dan baru memulai operasi produksi. Tujuan dari Keputusan Direksi No. Kep-00100/BEI/10-2014 ini untuk memperluas peluang perusahaan tambang mendapatkan pendanaan dari pasar modal.
Menurut Hoesen, keluarnya peraturan tersebut diawali dengan dasar bahwa pertambangan Indonesia didominasi oleh pihak asing yang memiliki modal kuat. "Melihat bahwa tambang-tambang kita banyak yang di operate pihak asing karena punya capital yang lebih besar. Kita ingin menjembatani perusahaan domestik, asalkan itu visible," kata Hoesen.
Hoesen menambahkan pasar modal adalah langkah yang tepat untuk mendapatkan modal untuk industri pertambangan. Pasalnya, kata dia selain menggaet rekan strategis, perbankan tidak mungkin memberikan modal karena, kebutuhan dana yang sangat tinggi.
"Sumber pendanaan industri pertambangan tidak ada pilihan selain strategic partner atau pasar modal, karena perbank tidak capable," kata Hoesen.