Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Lihat UU Penerbangan Tidak Dijalankan, Pak Jonan Marah-marah"

Kompas.com - 26/02/2015, 22:47 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tak akan memundurkan waktu penerapan Undang-undang Penerbangan terkait kewajiban setiap maskapai minimal memiliki 5 pesawat berstatus hal milik dan 5 pesawat berstatus sewa. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sudah terlampau kesal lantaran peraturan itu tak dijalankan maskapai sejak 2009 silam.

"Pak Jonan masuk kesini (Kemenhub), melihat peraturan (UU Penerebangan) enggak dijalanin, marah-marah," ujar Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub J.A Barata di Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Menurut dia, Kemenhub sudah memberikan banyak waktu kepada maskapai untuk memenuhi aturan itu. Oleh karenanya tak ada waktu tambahan penerapan peraturan itu. Kemenhub sendiri sudah memberikan batas waktu sampai 1 Juni 2015 kepada maskapai untuk memenuhi aturan itu. Apabila sampai tenggat waktu yang ditentukan tak juga memenuhi aturan, maskapai akan dicabut izin operasinya.

"Pokoknya sampai 1 Juni, kalau tidak juga ya pasti kita cabut (izin operasinya), " kata dia.

Meski begitu, Barata mengaku belum mengetahui siapa saja maskapai yang belum memenuhi aturan itu. Dia pun memintamasyarakat bersabar menunggu sampai tenggat waktu 1 Juni 2015 nanti.

Sebelumnya, Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Muzaffar Ismail mengatakan bahwa peraturan itu sudah dengan jelas ada dalam UU Penerbangan tahun 2009 silam.

Jadi semua maskapai wajib memenuhi aturan itu. Dia menjelaskan, dasar peraturan itu sebenarnya akumulasi dari pengalaman kasus Adam Air. Saat itu, seluruh pesawat Adam Air adalah pesawat sewa. Hasilnya, saat maskapai itu mengalami masalah keuangan, tak ada aset perusahaan yang bisa digunakan untuk membayar gaji karyawan dan biaya-biaya perusahaan lainnya. (baca: Maskapai yang Tak Miliki 10 Pesawat Akan di Cabut Izin Operasinya )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com