Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ESDM: Lokasi Penembangan Pabrik Semen di Rembang Bukan Kawasan Lindung

Kompas.com - 27/02/2015, 12:35 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Lokasi kegiatan penambangan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah dinilai tidak berada di kawasan karst yang dillindungi. Menurut Kepala Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah, Teguh Dwi Paryono, ada tiga tempat karst yang dilindungi di Jawa Tengah.

Tanah karst yang dilindungi itu dibagi menjadi tiga, yakni Karst Sukolilo yang menghubungkan wilayah Kabupaten Grobogan, Kabupaten Pati dan Sebagian Kabupaten Blora; Karst Gombong di Kabupeten Kebumen; dan Karst Pegunungan Sewu. Karst terakhir berada di dua Provinsi, yakni di Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Pacitan.

“Kalau yang dianggap Karst yang dianggap di Rembang itu tidak masuk dalam kawasan yang dilindungi,” kata Teguh saat didaulat menjadi saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Kamis (26/2/2015).

Rencana lokasi penambangan pabrik Semen ini berada di Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang. Daerah tersebut oleh penggugat dari warga dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) adalah lokasi yang tepat berada di lapisan karst yang dilindungi.

Bukti tuduhan itu, penggugat membawa bukti ponor berupa bukti foto adanya lubang di bawah tanah yang tembus ke dalam lapisan tanah karst. Ada 22 ponor yang terhubung dalam lapisan tanah karst yang mengandung sumber mata air.

Namun dalil Walhi dibantah oleh saksi Teguh. Menurut dia, setelah ada penelitian bawah tanah dari dinas ESDM tidak ditemukan bukti ponor yang dimaksud. Tim juga tidak menemukan satupun goa bawah tanah yang diklaim berada di bawah lahan eksplorasi pabrik semen. “Enggak ada. Enggak ada gua bawah tanah yang ditemukan. Justru nanti setelah penambangan, air bisa meresap dengan baik,” ujar Teguh.

Dia pun mengklasifikasi apa yang disebut sebagai kawasan hutan lindung. Menurut dia, kegiatan penambangan yang dilakukan di hutan lindung kelas II dan III bisa dilakukan sesuai ketentuan. Sementara kawasan lindung kelas I hanya boleh digunakan untuk pariwisata.

Teguh pun mengakui saat ini warga terpecah dengan penyikapan terhadap izin lingkungan pabrik Semen. Menurut dia, yang setuju pabrik semen karena pabrik akan memberi peluang usaha dan meningkatkan kerja masyarakat sekitar. “Sementara yang tidak suka, takut masalah air. Mereka jumlah debit air berkurang,” paparnya.

Sidang gugatan analisis dampak lingkungan (Amdal) ini hendak menguji Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang pemberian izin lingkungan untuk eksplorasi.

SK Gubernur bernomor 668.1/17/2012 ini dinilai bertentangan dengan banyak aturan, antara lain UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air jo Keputusan Presiden RI Nomor 26 tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah, UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Penggugat meminta agar Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mencabut SK tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com