Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Hanggoro Budi Wiryawan mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 17 tahun 2015, tarif angkutan kereta api akan naik antara 30 sampai 60 persen. Beban tersebut diberikan paling banyak kepada kereta api jarak jauh karena jarang digunakan masyarakat.
"Kereta api jarak jauh tidak menggunakan kebutuhan kereta api tidak sehari-hari, paling seminggu sekali, atau sebulan sekali," ujar Hanggoro di kantor Kementerian Perhubungan, Jumat (27/2/2015).
Hanggoro menyebutkan untuk kereta jarak dekat dan menengah, akan diberikan subsidi tambahan. Anggaran subsidi untuk jarak dekat dan menengah dialokasikan memakai anggaran kereta jarak jauh.
"Beda, kereta commuter untuk kebutuhan sehari-hari, kerja, sekolah, kita berikan PSO lebih," kata Hanggoro.
Hanggoro menyebutkan, rata-rata kenaikan Rp 80.000 sampai Rp 115.000. Kenaikan tersebut dilihat dari biaya operasi kereta jarak jauh.
"Kenapa ada yang tarif tiket Rp 100.000 sampai Rp 115.000, kita lihat biaya operasi dengan margin 10 persen mengalami peningkatan ada pemenuhan suku cadang dengan mata uang dollar AS," kata Hanggoro.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 17 tahun 2015, ada empat faktor yang menyebutkan kenaikan tarif kereta. Faktor tersebut adalah kenaikan bahan bakar minyak bersubsidi, perubahan pedoman perhitungan tarif Peraturan Menteri Perhubungan No 28 tahun 2012 menjadi Peraturan Menteri Perhubungan No 69 tahun 2014, perubahan margin dalam perhitungan BOP KA Ekonomi dari semula 8 persen menjadi 10 persen, dan kurs dollar AS terhadap rupiah. (Adiatmaputra Fajar Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.