"Kalau Bapak lihat, yang bikin atau tukang jas para artis dan orang kaya itu ternyata omzetnya per hari jutaan, dan itu bisa miliaran. Nah, mereka, desainer plus penjahitnya, kan belum tersentuh," kata Mardiasmo.
Penjahit memang masuk dalam lapangan pekerjaan non-formal. Walau demikian, profesi itu tetap bisa dikenakan pajak penghasilan. "Orang-orang selebriti dan orang-orang pejabat itu tidak sembarangan masukkan bahan untuk dijahit," imbuh dia.
Seperti diketahui, pemerintah telah mematok target penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp 1.484,6 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015. Jumlah itu naik sebesar Rp 400 triliun dari anggaran tahun 2015 sebelumnya yang ditetapkan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.