Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina: Harga Elpiji 12 Kg Naik Rp 5.000 Per Tabung

Kompas.com - 01/03/2015, 14:52 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Perseroan Terbatas Pertamina memutuskan harga elpiji nonsubsidi 12 kg mulai 1 Maret 2015, mengalami kenaikan sebesar Rp 5.000 per tabung.

Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang mengatakan bahwa harga elpiji per 12 kg mulai 1 Maret 2015 menjadi Rp 134 ribu per tabung dari sebelumnya Rp 129 ribu per 19 Januari 2015.

"Harganya kembali sama dengan 1 Januari 2015," kata Bambang di Jakarta, Minggu (1/3/2015), seperti dikutip Antara.

Menurut dia, pertimbangan kenaikan harga elpiji 12 kg yang nonsubsidi tersebut semata-mata kenaikan harga pasar elpiji sesuai dengan patokan kontrak (contract price/CP) Aramco.

Pada tanggal 19 Januari 2015, harga elpiji 12 kg mengalami penurunan dari sebelumnya Rp 134.700 per 1 Januari 2015 menjadi Rp 129 ribu per tabung atau turun Rp 5.700,00 per tabung (Rp 475/kg).

"Mulai 1 Maret, harga elpiji kembali lagi," kata Bambang.

Kenaikan harga elpji di pasar internasional tersebut menyusul peningkatan harga minyak dunia belakangan ini.

Per 1 Januari 2015, Pertamina mengevaluasi harga elpiji nonsubsidi 12 kg dalam periode tertentu tergantung fluktuasi harga CP Aramco dan kurs.

Pemerintah juga sudah menaikkan harga premium wilayah penugasan di luar Jawa-Bali mulai 1 Maret 2015 sebesar Rp 200 per liter dikarenakan kenaikan harga premium di pasar Singapura (MOPS) sepanjang Februari 2015.

Harga premium penugasan di luar Jawa-Bali yang per 1 Februari 2015 ditetapkan dari Rp 6.600 per liter naik menjadi Rp 6.800 per liter mulai 1 Maret 2015.

Sementara itu, harga BBM jenis lainnya, yakni minyak tanah dan solar bersubsidi diputuskan tetap masing-masing Rp 2.500 dan Rp 6.400 per liter.

Pertamina juga menetapkan harga premium nonsubsidi di wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp 6.900 per liter mulai 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB.

Harga tersebut mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya yang Rp 6.700 per liter.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, premium tidak lagi menjadi barang subsidi. Penetapannya dibagi menjadi dua, yakni oleh pemerintah untuk premium penugasan di luar Jawa-Bali dan Pertamina untuk premium umum di Jawa-Bali.

Sementara itu, solar dan minyak tanah tetap barang subsidi yang harganya ditetapkan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com