Hal ini berdasarkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 28 Januari 2015. Dalam SK tersebut OJK menyatakan Bien tidak lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan seleksi direksi Bank BJB.
Bien dinilai melanggar proses pengadaan Gedung Kantor Bank BJB yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Kavling 93 Jakarta. Pengadaan gedung kantor yang bernilai Rp 543 miliar tersebut dikerjakan oleh PT Comradindo Lintasnusa.
Bien juga dinilai tidak melaksanakan tanggung jawab sebagai anggota direksi Bank BJB untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.
Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (3/3/2015), pihak Bien Subiantoro meminta agar SK tersebut dibatalkan seiring dengan terbitnya keputusan PTUN. Bien melalui tim kuasa hukum, mengungkapkan alasan dasar gugatan karena SK OJK No.40 dinilai mengada-ada.
"Ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu pasal 53 ayat (2) huruf a UU No.09 Tahun 2004 yang telah dilakukan perubahan terakhir melalui UU No.51 Tahun 2009," tulis tim kuasa hukum Bien Subiantoro.
Adanya putusan SK OJK tersebut, Bien Subiantoro selama ini tidak dapat lagi berkecimpung di bidang perbankan seperti menjadi pemegang saham pengendali di bank, memiliki saham di bank, menjadi anggota dewan komisaris/anggota direksi/pejabat eksekutif di bank.
Larangan karir di bidang perbankan untuk Bien ini dinyatakan berlaku untuk jangka waktu tiga tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan OJK ditetapkan.
"SK telah menghalangi Bien untuk mencari nafkah dan juga berdampak buruk terhadap keluarga yang menjadi tanggungannya," jelas tim kuasa hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.