Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Akan Banding atas Putusan PTUN Terkait Dirut Bank BJB

Kompas.com - 04/03/2015, 15:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan melakukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Bien Subiantoro.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim PTUN Jakarta, yang menyatakan mengabulkan gugatan penggugat, yaitu Bien Subiantoro, secara keseluruhan, yang menyatakan bahwa SK OJK batal atau tidak sah, memerintahkan tergugat untuk mencabut SK OJK, dan menghukum tergugat, yaitu OJK, untuk membayar biaya perkara.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengungkapkan, pihaknya masih terbuka untuk melanjutkan upaya hukum yang tersedia. Meski begitu, Nelson masih belum mengungkapkan, kapan upaya banding akan dilakukan oleh pihak hukum untuk lembaga keuangan ini.

"Nanti akan saya cek ke ahli hukum OJK, mengenai kapan pelaksanaan banding akan mulai diajukan," kata Nelson kepada KONTAN, Selasa (3/3/2015).

Majelis hakim PTUN dalam amar putusannya berpendapat bahwa penggugat, yaitu Bien Subiantoro, tidak dapat dikategorikan melakukan tindakan pelanggaran dalam proses pengadaan kantor Bank BJB Jakarta.

Majelis hakim berkesimpulan bahwa tindakan OJK dengan menerbitkan SK Nomor 40 menunjukkan ketidakcermatan sehingga bertindak tidak hati-hati dengan tidak memperhatikan dan mempertimbangkan semua fakta yang relevan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa penggugat, yaitu Bien Subiantoro, tidak melanggar prinsip kehati-hatian bidang perbankan dan asas-asas perbankan yang sehat dengan alasan penggugat telah melakukan rapat-rapat direksi mengenai pengadaan. (Dea Chadiza Syafina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kontan
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com