Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah: Usulan Revisi UU Minerba Datang dari DPR

Kompas.com - 04/03/2015, 15:15 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Staf Khusus Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Said Didu mengatakan, usulan revisi Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan dari pemerintah.

“Saya was-was kalaupun terjadi revisi jangan sampai kita menjadi kendor terhadap usaha mewajibkan pengolahan dalam negeri,” kata Said ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/3/2015).

Dia bilang, Indonesia harus konsisten bahwa pengolahan dan pemurnian harus dipercepat. Terus terang, kata Said, baru kali ini dia melihat ada Undang-undang yang cukup keras tentang minerba yang mengharuskan adanya pengolahan dan pemurnian dalam negeri.

“Jangan sampai dengan revisi itu justru mengendorkan itu. Karena investor sudah mulai masuk untuk membangun pemurnian. Ketika pemurniannya terbangun, dan ini diperlonggar, maka mati lagi investasinya,” sebut Said.

Ditemui di lokasi sama, Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika mengakui, bahwa lantaran aturan turunannya banyak yang melanggar, maka pemerintah dan DPR akan mengubah Undang-undang Minerba.

Kardaya membenarkan, daripada Undang-undang Minerba banyak dilanggar lantaran tidak mengakomodir kepentingan, lebih baik direvisi. “Karena di sana-sini sudah dilanggar, jadi ya bagaimana? Kan kita negara hukum. Jangan sampai Undang-undang dibikin sendiri, dilanggar sendiri. Itu bisa ditertawarkan oleh negara lain,” sesal Kardaya.

Salah satu aturan turunan yang dianggap tidak sesuai dengan Undang-undang Minerba adalah peraturan terkait ekspor konsentrat, yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.1 tahun 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com