Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU SDA Dibatalkan, Proyek Infrastruktur Air Senilai Rp 765 Miliar Terhambat

Kompas.com - 05/03/2015, 09:51 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu proyek infrastruktur prioritas yakni Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Semarang barat, Jawa Tengah, menunggu Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-undang No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuldjono mengatakan, proyek SPAM Semarang barat memiliki total investasi senilai Rp 765 miliar.

Basuki menyebut, proyek yang akan dibangun dengan skema Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) tersebut terkendala dua aturan. Pertama, dengan dibatalkannya Undang-Undang No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, maka pemerintah atas perintah Mahkamah Konstitusi harus kembali berpegang pada Undang-Undang No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

“Di dalam Pasal 11 (ayat 1) dikatakan, pengusahaan air dan atau sumber-sumber air yang ditujukan untuk meningkatkan kemanfaatannya bagi kesejahteraan Rakyat pada dasarnya dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah,” kata Basuki ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Mengutip Undang-Undang No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Pasal 11 ayat (2) berbunyi, badan hukum, badan sosial, dan atau perorangan yang melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air, harus memperoleh izin dari pemerintah, dengan berpedoman pada asas usaha bersama dan kekeluargaan. Sementara ayat (3) menyebutkan, pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Basuki menambahkan, rencananya proyek SPAM Semarang barat akan dikerjakan dengan menggandeng badan usaha milik daerah (BUMD) setempat. “Tapi karena belum ada PP-nya, kita harus menyusun PP-nya dulu,” imbuh dia.

Selain terkendala turunan dari UU Pengairan, Basuki mengatakan, ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang harus direvisi. Dengan revisi Permendagri tersebut, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bisa dialokasikan untuk mendanai proyek infrastruktur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com