Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susahnya Pungut Pajak dari Batu Akik..

Kompas.com - 06/03/2015, 06:35 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengaku masih kesulitan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen terhadap batu akik, meski batu akik bukan termasuk barang yang dikecualikan.

Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Irawan mengatakan, perusahaan yang wajib memotong PPN adalah yang memiliki omzet per tahun minimal Rp 4,8 miliar. Perusahaan tersebut wajib mendaftarkan diri sebagai pemungut pajak dan wajib memungut PPN 10 persen.

“Nah ini tidak semudah yang kita bayangkan karena penjualnya mobile dan kadang-kadang lewat Facebook, blog, susah nangkapnya,” aku Irawan, Kamis (5/3/2015).

Lantaran susah dikenai lewat PPN, Irawan menuturkan pihaknya akan mengenai pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap batu akik. Hal ini sama seperti yang dilakukan terhadap penjualan semen dan Tandan Buah Segar (TBS) sawit.

“Misal yang menjual adalah sebuah perusahaan atau badan, makanya kita tunjuk dia sebagai pemungut PPh pasal 22. Tapi kalau yang menjual adalah orang pribadi, harusnya kita kenakan, tapi itu susah juga,” ujar Irawan.

Rencananya, PPh pasal 22 bakal dikenakan terhadap batu akik dengan harga di atas Rp 100 juta. Padahal, Irawan mengatakan, seperti tanaman Gelombang Cinta, harga batu akik yang di atas Rp 100 juta bisa jadi tidak mencerminkan harga sebenarnya. Harga tinggi lantaran memang ditawarkan tinggi dan tengah menjadi incaran konsumen.

Senada, Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lain DJP Oktria Hendrarji menyebut, fenomena batu akik ini seperti gaya hidup sehingga kebenaran harga riilnya susah diverifikasi.

“Kalau mobil dan apartemen kan mudah kroscek (harganya), kalau batu akik ini kan gaya hidup,” kata Oktria.

Menurut dia, sebenarnya pabrikan atau produsen batu akik lah yang paling tepat dikenai PPnBM. Sebab, pabrikan atau produsen lah yang tahu persis dan bisa memverifikasi berapa harga batu akik. Dengan begitu, transaksi batu akik selanjutnya seharusnya sudah tidak dikenai pajak, sebab pajak sudah dikenakan pada PPnBM.

Tapi, teori ini pun sulit dilaksanakan. “Sehingga, yang bisa dikenakan sekarang adalah PPh pasal 22, karena kita menunjuk pemungut badan usahanya,” ucap Oktria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com