Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rupiah Belum "Move On" dari Kisaran 13.000, Menteri Rini Resah

Kompas.com - 06/03/2015, 12:01 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno sedikit resah melihat pergerakan nilai tukar mata uang rupiah yang pada perdagangan Jumat (5/3/2015), masih belum mau beranjak dari kisaran Rp 13.000 per dollar AS. Rini mengakui, banyak perusahaan BUMN yang rentan resiko valuta asing (valas). Kebutuhan valas tinggi, sementara pendapatan yang diperoleh dalam bentuk valas rendah.

“Jadi, kami mendorong mereka mengurangi resiko itu. Kami dorong mereka melakukan hedging,” kata Rini ditemui di Kantor Kementerian BUMN.

Kendati begitu, Rini menuturkan masih ada yang perlu diperjelas lagi soal mekanisme hedging. “Apakah pinjaman dapat dikonversi ke dalam rupiah, ataupun pendapatannya? Atau malah kemudian sudah dikalkulasi untuk dapat langsung menjadi dollar AS,” ucap Rini.

Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS masih dibayangi pelemahan pada perdagangan Jumat (6/3/2014) ini. Di pasar spot seperti dikutip dari data Bloomberg, mata uang Garuda dibuka melemah ke posisi Rp 13.007 per dollar AS, dibanding penutupan kemarin pada 12.990. Namun hingga sekitar pukul 08.30 WIB, rupiah berhasil merangkak naik ke level 12.980.

Laju mata uang Garuda masih rawan melemah seiring belum adanya sentimen positif di tengah penguatan indeks dollar AS.

Meski dikabarkan otoritas Bank Indonesia (BI) telah melakukan intervensi, namun menurut riset NH Korindo Secuurities, hal itu tidak banyak berpengaruh pada peningkatan laju rupiah. Selain itu, pernyataan dari BI maupun pemerintah yang terkesan tidak terlalu khawatir dengan pelemahan rupiah justru turut mendukung mata uang Garuda semakin melemah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com